Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.
Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.
"Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkanya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak," ucap pria yang selama ini getol membela PSSI tersebut.
Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. "Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence," urainya dalam rilis yang dikirimkan Kadin Jatim ke awak media.
Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. "Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.
Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. "Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandas pria yang kerap mengkritisi Menpora ini. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ihwal Kasus La Nyalla, Ini Kata Menpora
Bola Indonesia 1 April 2016, 15:30
-
Kemenpora Harap La Nyalla Penuhi Kewajiban Hukum
Bola Indonesia 1 April 2016, 14:52
-
Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla
Bola Indonesia 1 April 2016, 07:44
-
La Nyalla DPO, Gubernur Jatim Ogah Komentar
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 10:16
-
Mabes Polri Sudah Deteksi Posisi La Nyalla
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 09:31
LATEST UPDATE
-
Bila Benar Vlahovic Absen, Juventus Siapkan Kenan Yildiz jadi False 9 Lawan Fiorentina?
Liga Italia 18 November 2025, 09:45
-
Jerman vs Slovakia: Kenapa Aleksandar Pavlovic Ditarik Keluar, Cedera?
Piala Dunia 18 November 2025, 09:24
-
Declan Rice Ingin Kontrak Baru, tapi Arsenal Minta Sabar, Kenapa?
Liga Inggris 18 November 2025, 09:21
-
Pemain Cedera Saat Bela Negara di Jeda Internasional: Apakah Klub Dapat Ganti Rugi?
Piala Dunia 18 November 2025, 09:10
-
Martin Odegaard Kembali: Akankah Mikel Arteta Tetap Memberinya Kebebasan Bergerak?
Liga Inggris 18 November 2025, 09:03
-
Kabar Baik untuk Interisti! Hasil Tes Denzel Dumfries Jelang Derby Milan Diumumkan
Liga Italia 18 November 2025, 08:37
-
Solusi Panik? AC Milan Pertimbangkan Pulangkan Thiago Silva di Usia 41 Tahun!
Liga Italia 18 November 2025, 08:15
-
Lingkaran Setan Timnas Italia: Mengapa Azzurri Gagal di Kualifikasi Piala Dunia (Lagi)?
Piala Dunia 18 November 2025, 08:05
-
Sah! Erick Thohir Kini Kuasai 100% Saham Oxford United
Liga Inggris 18 November 2025, 07:38
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55

























KOMENTAR