Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.
Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.
"Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkanya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak," ucap pria yang selama ini getol membela PSSI tersebut.
Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. "Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence," urainya dalam rilis yang dikirimkan Kadin Jatim ke awak media.
Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. "Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.
Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. "Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandas pria yang kerap mengkritisi Menpora ini. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ihwal Kasus La Nyalla, Ini Kata Menpora
Bola Indonesia 1 April 2016, 15:30
-
Kemenpora Harap La Nyalla Penuhi Kewajiban Hukum
Bola Indonesia 1 April 2016, 14:52
-
Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla
Bola Indonesia 1 April 2016, 07:44
-
La Nyalla DPO, Gubernur Jatim Ogah Komentar
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 10:16
-
Mabes Polri Sudah Deteksi Posisi La Nyalla
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 09:31
LATEST UPDATE
-
Hasil Barcelona vs Athletic Club: Pesta Gol, Blaugrana ke Final
Liga Spanyol 8 Januari 2026, 05:38
-
Hasil Burnley vs Man United: Dua Gol Benjamin Sesko Warnai Debut Darren Fletcher
Liga Inggris 8 Januari 2026, 05:31
-
Hasil Napoli vs Lecce: Partenopei Selamat dari Kekalahan Setelah Tertinggal 0-2
Liga Italia 8 Januari 2026, 03:37
-
Prediksi Arsenal vs Liverpool 9 Januari 2026
Liga Inggris 8 Januari 2026, 03:00
-
Prediksi Milan vs Genoa 9 Januari 2026
Liga Italia 8 Januari 2026, 02:45
-
Prediksi Atletico Madrid vs Real Madrid 9 Januari 2026
Liga Spanyol 8 Januari 2026, 02:00
-
Tempat Menonton Man City vs Brighton: Jadwal Live Streaming dan Tayang di Mana?
Liga Inggris 8 Januari 2026, 01:09
-
Prediksi PSG vs Marseille 9 Januari 2026
Liga Eropa Lain 8 Januari 2026, 01:00
-
Tempat Menonton Fulham vs Chelsea: Jadwal Live Streaming dan Tayang di Mana?
Liga Inggris 8 Januari 2026, 00:35
LATEST EDITORIAL
-
Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir Alex Ferguson, Siapa Terbaik?
Editorial 7 Januari 2026, 13:52
-
4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelatih Sementara di Old Trafford
Editorial 7 Januari 2026, 12:55
-
4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester United Musim Depan
Editorial 5 Januari 2026, 15:52
-
Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenior: Revolusi Taktik Dimulai
Editorial 5 Januari 2026, 15:25
-
7 Pemain yang Pernah Menangis Karena Jose Mourinho, Ada Cristiano Ronaldo
Editorial 5 Januari 2026, 13:58
























KOMENTAR