Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.
Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.
"Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkanya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak," ucap pria yang selama ini getol membela PSSI tersebut.
Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. "Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence," urainya dalam rilis yang dikirimkan Kadin Jatim ke awak media.
Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. "Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.
Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. "Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandas pria yang kerap mengkritisi Menpora ini. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ihwal Kasus La Nyalla, Ini Kata Menpora
Bola Indonesia 1 April 2016, 15:30
-
Kemenpora Harap La Nyalla Penuhi Kewajiban Hukum
Bola Indonesia 1 April 2016, 14:52
-
Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla
Bola Indonesia 1 April 2016, 07:44
-
La Nyalla DPO, Gubernur Jatim Ogah Komentar
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 10:16
-
Mabes Polri Sudah Deteksi Posisi La Nyalla
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 09:31
LATEST UPDATE
-
Sejarah Baru, Como Lolos Liga Champions untuk Pertama Kali!
Liga Italia 25 Mei 2026, 05:13
-
Kata-kata Allegri Setelah AC Milan Gagal Lolos Liga Champions
Liga Italia 25 Mei 2026, 05:09
-
AC Milan dan Juventus Gagal Lolos ke Liga Champions Musim Depan
Liga Italia 25 Mei 2026, 05:03
-
Man of the Match Torino vs Juventus: Dusan Vlahovic
Liga Italia 25 Mei 2026, 05:01
-
Rekap La Liga 2025/2026: Juara, Wakil Eropa, Degradasi dan Promosi
Liga Spanyol 25 Mei 2026, 05:00
-
Tangis Mohamed Salah
Liga Inggris 25 Mei 2026, 04:47
-
Janji Perubahan dari Arne Slot untuk Liverpool Musim Depan
Liga Inggris 25 Mei 2026, 04:28
-
Man of the Match Milan vs Cagliari: Gennaro Borrelli
Liga Italia 25 Mei 2026, 04:23
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00
-
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 19 Mei 2026, 09:39
-
5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Jose Mourinho di Real Madrid
Editorial 18 Mei 2026, 12:25
























KOMENTAR