
Bola.net - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal proses pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan. Mereka berharap, pengusutan kasus yang menelan lebih dari seratus korban jiwa ini tak terpaku terhadap laporan polisi (LP) yang ada, terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut bahwa penembakan gas air mata juga bisa disangka sebagai perbuatan penganiayaan, seperti yang diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.
"Penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid," kata Edwin, dalam rilis LPSK, Rabu (02/11).
"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," sambungnya.
Saat ini, berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sendiri telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas dianggap belum lengkap karena masih kurangnya bukti-bukti, baik formil maupun materiil.
Penolakan ini senada dengan tuntutan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania. Mereka berharap adanya penambahan pasal, yaitu pasal 338 dan 340 KUHP, dan tambahan tersangka dalam kasus ini.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Korban Anak
Selain itu, LPSK menyebut bahwa ada pasal lain yang bisa dipakai dalam kasus ini. Pasal ini, menurut Edwin, tak lepas dari jatuhnya korban anak dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Yang juga tak dapat diabaikan, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak," kata Edwin.
"Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP," sambungnya.
Buka Pasal Baru
LPSK pun berharap agar kepolisian mau membuka diri untuk menerapkan pasal baru dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, ia menambahkan, kepolisian juga membuka diri terhadap laporan baru yang masuk.
"Sebaiknya, kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi dan korban atas peristiwa tersebut," tutur Edwin.
"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korbannya," ia menambahkan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persebaya dan Persis Akan Dorong Pembentukan Direksi Baru dalam RUPSLB LIB
Bola Indonesia 2 November 2022, 22:25
-
Dewanto Rahadmoyo Akan Tetap Jadi Manajer Tim PSS Sleman
Bola Indonesia 2 November 2022, 22:23
-
Bangkit, Arema FC Gandeng Konsultan Internasional
Bola Indonesia 2 November 2022, 20:48
-
LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 2 November 2022, 19:35
LATEST UPDATE
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, Pemulihan Kai Havertz Alami Kemunduran
Liga Inggris 19 November 2025, 02:20
-
Arsenal Buka Peluang Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Januari, Siapa Saja?
Liga Inggris 19 November 2025, 00:56
-
Manchester United Bisa Jual Marcus Rashford dan Kobbie Mainoo untuk Patuhi PSR
Liga Inggris 19 November 2025, 00:30
-
3 Opsi Pengganti Mohamed Salah di Liverpool, Termasuk Pemain dari Klub Rival
Liga Inggris 19 November 2025, 00:00
-
Lupakan Ronaldo, Bruno Fernandes Buktikan Jadi Pemain Paling Penting di Timnas Portugal
Piala Dunia 18 November 2025, 23:41
-
Analisis Calon Pengganti Robert Lewandowski: Menimbang 4 Kandidat Ideal untuk Barcelona
Liga Spanyol 18 November 2025, 23:22
-
Kiper Persis Solo Gianluca Pandeynuwu Ukir Sejarah di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 18 November 2025, 23:11
-
Benjamin Sesko Absen Kontra Everton, Kembalinya Diperkirakan Desember
Liga Inggris 18 November 2025, 22:46
-
Blunder Pemain Naturalisasi Malaysia Saat Sidang FIFA: Salah Sebut Asal Nenek
Tim Nasional 18 November 2025, 22:37
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55



















KOMENTAR