
Bola.net - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal proses pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan. Mereka berharap, pengusutan kasus yang menelan lebih dari seratus korban jiwa ini tak terpaku terhadap laporan polisi (LP) yang ada, terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut bahwa penembakan gas air mata juga bisa disangka sebagai perbuatan penganiayaan, seperti yang diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.
"Penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid," kata Edwin, dalam rilis LPSK, Rabu (02/11).
"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," sambungnya.
Saat ini, berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sendiri telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas dianggap belum lengkap karena masih kurangnya bukti-bukti, baik formil maupun materiil.
Penolakan ini senada dengan tuntutan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania. Mereka berharap adanya penambahan pasal, yaitu pasal 338 dan 340 KUHP, dan tambahan tersangka dalam kasus ini.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Korban Anak
Selain itu, LPSK menyebut bahwa ada pasal lain yang bisa dipakai dalam kasus ini. Pasal ini, menurut Edwin, tak lepas dari jatuhnya korban anak dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Yang juga tak dapat diabaikan, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak," kata Edwin.
"Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP," sambungnya.
Buka Pasal Baru
LPSK pun berharap agar kepolisian mau membuka diri untuk menerapkan pasal baru dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, ia menambahkan, kepolisian juga membuka diri terhadap laporan baru yang masuk.
"Sebaiknya, kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi dan korban atas peristiwa tersebut," tutur Edwin.
"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korbannya," ia menambahkan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persebaya dan Persis Akan Dorong Pembentukan Direksi Baru dalam RUPSLB LIB
Bola Indonesia 2 November 2022, 22:25
-
Dewanto Rahadmoyo Akan Tetap Jadi Manajer Tim PSS Sleman
Bola Indonesia 2 November 2022, 22:23
-
Bangkit, Arema FC Gandeng Konsultan Internasional
Bola Indonesia 2 November 2022, 20:48
-
LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 2 November 2022, 19:35
LATEST UPDATE
-
Hasil Arsenal vs Coventry City: The Gunners Langsung Tancap Gas di Pekan Pembuka
Liga Inggris 22 Agustus 2026, 04:07
-
Link Streaming Arsenal vs Coventry City 22 Agustus 2026
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 23:59
-
Andoni Iraola Waspadai Wajah Baru Newcastle bersama Matthias Jaissle
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 23:30
-
Barcelona Kesusahan, Arsenal Tancap Gas untuk Transfer Julian Alvarez
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 23:00
-
Resmi! Arsenal Datangkan Ezri Konsa dari Aston Villa
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 22:26
-
Mengungkap Misteri Menghilangnya Mason Mount dari Skuad MU
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 22:05
-
Bursa Transfer Sedikit Lagi Tutup, Wayne Rooney Minta MU Angkut Pemain Arsenal Ini
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 21:00
-
Fabio Capello Sebut Inter Milan Tak Punya Rival di Serie A
Liga Italia 21 Agustus 2026, 21:00
-
Manchester United Diprediksi Bawa Pulang 3 Poin dari Kandang Hull City
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 20:45
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59




















KOMENTAR