
Bola.net - Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKBP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, AKBP Bambang Sidik bersama dua koleganya dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi, SH. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang putusan, Kamis (16/03/2023).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," imbuh Abu Amsya.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters
Wahyu Setyo Juga Divonis Bebas
Majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dia dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
Terdakwa juga diminta untuk langsung dibebaskan oleh majelis hakim. Wahyu Setyo menjadi terdakwa terakhir yang divonis oleh majelis
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan garis miring dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tegas majelis hakim.
Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Sebelum memvonis bebas keduanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang ringan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP. Hasdarmawan. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Padahal, terdakwa terbukti melanggar pasal yang disangkakan oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan yang dibacakan Abu Amsya.
(Bola.net/Mustopa El Abdy)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Keluarga Korban Kecewa Vonis 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 16 Maret 2023, 21:24
-
Gagal Raih Kemenangan Lawan Persis Solo, Arema FC Disebut Sudah Berkembang
Bola Indonesia 16 Maret 2023, 01:34
LATEST UPDATE
-
5 Pertanyaan Besar untuk Real Madrid
Liga Spanyol 21 Agustus 2026, 13:18
-
Michael Carrick Bantah Klaim Manchester United Dapat Start Mudah di Premier League
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 13:14
-
Jadwal Serie A Pekan Ini, 22-25 Agustus 2026
Liga Italia 21 Agustus 2026, 12:32
-
Siapa Kapten Ideal Real Madrid di Era Mourinho?
Liga Spanyol 21 Agustus 2026, 12:11
-
Pemain-pemain Berkaki Cepat di Premier League Musim Ini
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 11:13
-
Arda Guler, Perkembangan Kecilnya Bisa Beri Dampak Besar pada Permainan Real Madrid
Liga Spanyol 21 Agustus 2026, 09:47
-
Diego Moreira: Ambisi, Target, dan Karakter Sang Pemain Baru AC Milan
Liga Italia 21 Agustus 2026, 07:39
-
AS Roma Cetak Sejarah Unik Usai Rodrigo Mora Kenakan Nomor 86
Liga Italia 21 Agustus 2026, 07:31
-
Juventus Tetapkan Bek Sayap sebagai Prioritas Transfer Terakhir
Liga Italia 21 Agustus 2026, 07:20
-
Atletico Madrid Nego Nicolas Jackson, Chelsea Ingin Jual Permanen
Liga Spanyol 21 Agustus 2026, 06:56
-
Carlos Baleba Belum Deal, Manchester United Harus Naikkan Tawaran
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:51
-
Arsenal Dapat Lampu Hijau dari Atletico, tapi Julian Alvarez Prioritaskan Barcelona
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:45
-
Liverpool Dapat Angin Segar dalam Perburuan Bradley Barcola
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:40
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59

























KOMENTAR