Bola.net - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan kepada PSSI.
Menurut TGIPF, KLB ini penting untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab dari konflik kepentingan.
Pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3 tidak diizinkan selama belum terjadi perubahan yang signifikan oleh PSSI menurut rekomendasi TGIPF.
Namun, pelaksanaan KLB tentu tidak begitu saja bisa dilakukan. Ada beberapa proses yang harus dilakukan.
Menurut pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI ada lima tahapan yang harus dilakukan ketika PSSI ingin menyelenggarakan KLB.
Permintaan dari Exco
Pada poin pertama pasal tersebut, KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Executive Comitte (Ecxo) PSSI. Jika para anggota Ecxo sudah mengeluarkan permintan itu, KLB harus dilaksanakan segera.
"Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat," bunyi poin pertama dari statuta PSSI mengenai KLB.
Pada poin kedua, permintaan untuk menggelar KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Dalam hal ini, klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis."
Perlu Tiga Bulan
Permintaan ini harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Namun, proses menuju KLB juga tidak sebentar.
KLB harus dilaksanakandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
Exco Susun Agenda
Pada poin keempat pasal tersebut menjelaskan, ppabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres.
Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
Poin terakhir pada pasal tersebut, agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Disadur dari: Bola.com (Hery Kurniawan, Gregah Nurikhsani) 16 Oktober 2022
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Mekanisme dan Aturan Main Kongres Luar Biasa PSSI
Bola Indonesia 16 Oktober 2022, 18:47 -
BRI Liga 1 Akan Bergulir Akhir November, Ini Kata PSS Sleman
Bola Indonesia 14 Oktober 2022, 19:54 -
TGIPF Minta PSSI Gelar KLB, Iwan Bule Cs Segera Lengser
Bola Indonesia 14 Oktober 2022, 16:57
LATEST UPDATE
-
Hasil Latihan Moto2 Mandalika 2025: Manuel Gonzalez Tercepat, Asapi Daniel Holgado
Otomotif 3 Oktober 2025, 13:54 -
Manchester United Diminta Mainkan Mbeumo di Depan Demi Kembalikan Performa Bruno
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 13:42 -
Di-Backing Sir Jim Ratcliffe, Ruben Amorim Belum akan Dipecat MU!
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 13:39 -
Manchester United Boleh Kok Angkut Adam Wharton, Tapi....
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 13:22 -
Prediksi Real Madrid vs Villarreal 5 Oktober 2025
Liga Spanyol 3 Oktober 2025, 13:14 -
Haram Hukumnya Sunderland Remehkan MU: Mereka Tim yang Berbahaya!
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 13:02 -
Hasil Latihan Moto3 Mandalika 2025: Angel Piqueras Ungguli Maximo Quiles
Otomotif 3 Oktober 2025, 13:01 -
Keran Gol Viktor Gyokeres Seret, Mikel Arteta Woles Aja!
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 12:46
LATEST EDITORIAL
-
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29 -
5 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions, Mbappe Mulai Mendekat
Editorial 2 Oktober 2025, 13:55
KOMENTAR