Bola.net - Setelah melewati proses persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) pada PSSI bakal segera diketahui hasilnya. Pekan depan, majelis komisioner KIP akan memberikan putusannya.
Menurut Helmi Atmaja, perwakilan FDSI, keputusan akan diambil majelis komisioner KIP usai mendengarkan kesimpulan akhir FDSI, sebagai pemohon, dan PSSI, sebagai termohon. Kesimpulan akhir ini, menurut Helmi, telah dibacakan pada sidang, Senin (01/12) pagi tadi.
"Menurut pemohon, kesimpulan akhirnya yaitu kedudukan hukum termohon adalah sebagai badan publik," ujar Helmi.
"Selain itu, kami juga membandingkan transparansi keuangan FAS (The Football Association of Singapore) yang mana dapat diakses oleh publik dalam website resmi mereka," sambungnya.
Sementara, Helmi menambahkan, pihak termohon tetap berkeras pada pendirian mereka. Diwakili pengacaranya Endriali Pranoto, PSSI menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman.
Selain itu, PSSI juga beranggapan bahwa Majelis Komisioner tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena termohon bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No. 14/2008. [initial]
(den/pra)
Menurut Helmi Atmaja, perwakilan FDSI, keputusan akan diambil majelis komisioner KIP usai mendengarkan kesimpulan akhir FDSI, sebagai pemohon, dan PSSI, sebagai termohon. Kesimpulan akhir ini, menurut Helmi, telah dibacakan pada sidang, Senin (01/12) pagi tadi.
"Menurut pemohon, kesimpulan akhirnya yaitu kedudukan hukum termohon adalah sebagai badan publik," ujar Helmi.
"Selain itu, kami juga membandingkan transparansi keuangan FAS (The Football Association of Singapore) yang mana dapat diakses oleh publik dalam website resmi mereka," sambungnya.
Sementara, Helmi menambahkan, pihak termohon tetap berkeras pada pendirian mereka. Diwakili pengacaranya Endriali Pranoto, PSSI menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman.
Selain itu, PSSI juga beranggapan bahwa Majelis Komisioner tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena termohon bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No. 14/2008. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Djohar Arifin: Pemerintah Tidak Diperkenankan Intervensi Apapun
Bola Indonesia 1 Desember 2014, 22:30
-
Pekan Depan, Gugatan FDSI Pada PSSI Diputuskan
Bola Indonesia 1 Desember 2014, 14:47
-
Timnas Jeblok, Menpora Segera Ambil Langkah Terhadap PSSI
Tim Nasional 27 November 2014, 16:47
-
Tim Nasional 26 November 2014, 20:46

-
Saksi Ahli Pertegas PSSI Merupakan Badan Publik
Bola Indonesia 25 November 2014, 16:09
LATEST UPDATE
-
Gawat! Lionel Messi Cedera Jelang Piala Dunia 2026
Bola Dunia Lainnya 25 Mei 2026, 09:16
-
Luis Suarez Hattrick, Inter Miami Bungkam Philadelphia 6-4
Bola Dunia Lainnya 25 Mei 2026, 09:07
-
Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen Formula 1 2026
Otomotif 25 Mei 2026, 08:32
-
Klasemen Pembalap Formula 1 2026
Otomotif 25 Mei 2026, 08:32
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00
-
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 19 Mei 2026, 09:39
-
5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Jose Mourinho di Real Madrid
Editorial 18 Mei 2026, 12:25

























KOMENTAR