
Bola.net - Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan sikap mereka terkait adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Koalisi yang terdiri dari LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, IM57+ Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI ini mengungkapkan sejumlah tuntutan mereka.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, menyebut ada empat tuntutan yang akan mereka sampaikan. Tuntutan ini merupakan respons mereka terhadap adanya kejanggalan sepanjang proses peradilan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada tiga terdakwa berstatus anggota kepolisian, yang sejauh ini tuntutannya sangat rendah demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban," kata Daniel.
"Putusan hakim ini melalui putusan ultra petita. Putusan ultra petita adalah vonis yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa," sambungnya.
Sejauh ini, tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari pihak kepolisian mendapat tuntutan tiga tahun pidana penjara. Hal ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan kepada dua orang sipil yang menjadi terdakwa pada kasus ini, Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer ini dituntut enam tahun delapan bulan.
Koalisi Masyarakat Sipil pun menyoroti perbedaan yang sangat mencolok ini. Mereka menilai seluruh persidangan ini hanya merupakan bentuk cuci tangan kepolisian atas ulah sejumlah personel mereka yang menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Tuntut Semua Pihak Proaktif Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap agar Komisi Yudisial -bersama Komisi Kejaksaan- untuk bersikap proaktif. Dua lembaga ini harus memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap perilaku Hakim dan Jaksa dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel juga meminta agar Komnas HAM juga lebih proaktif. Hal ini karena adanya pelaku pelanggaran HAM yang mendapat impunitas.
"Kami mendesak Komnas HAM untuk lebih proaktif untuk mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan," ucap Daniel.
"Selain itu, kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar tidak berhenti melakukan pengusutan dan lebih serius menyidik anggota mereka yang terlibat secara langsung dalam tragedi gas air mata, yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan luka berat," tandasnya.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
- Sidang di Pengadilan Negeri Malang, Manajemen Arema FC Beber Tanggung Jawab Pasca-Tragedi Kanjuruhan
- Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Ini Permintaan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Oknum Aparat Pengamanan Sidang Kanjuruhan Hina Pengadilan
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Arema FC Urung Bubar
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
6 Klub BRI Liga 1 Paling Sering Kalah di Kandang: PSS Sleman Kehilangan 27 Poin
Bola Indonesia 27 Februari 2023, 15:57 -
VIDEO: Pelatih Arema FC Sindir Daisuke Sato Sebagai Pemain Sinetron
Open Play 24 Februari 2023, 14:16 -
Luis Milla Tertarik Boyong Evan Dimas ke Persib Bandung?
Open Play 24 Februari 2023, 11:30
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool - Nonton Premier League di Vidio
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 22:30 -
Link Live Streaming Inter Milan vs Cremonese - Nonton Serie A di Vidio
Liga Italia 4 Oktober 2025, 22:00 -
Breaking News! Ruben Amorim Mainkan Senne Lammens Jadi Starter Lawan Sunderland!
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 20:05 -
Link Live Streaming Arsenal vs West Ham - Nonton Premier League di Vidio
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 20:02
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR