Bola.net - Sebanyak delapan nama telah melengkapi persyaratan menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2015-2019. Hal tersebut, ditutup Komite Pemilihan (KP) pada 11 Februari lalu.
Adapun delapan nama tersebut, yakni Achsanul Qosasih, Bernhard Limbong, Subardi, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Muhammad Zein, Djohar Arifin, Sarman dan Syarif Bastaman.
"Ini tahapan ketiga dan akhir dari tugas Komite Pemilihan untuk memverifikasi calon Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco). Dari 11 calon, yang sudah dinyatakan sebagai Ketum kini ada 8. Sementara Wakil Ketum, ada 17 dari 29 orang. Adapun anggota Eksekutif Komite, yang lolos 38 dari 147," terang Wakil Ketua KP, Max Boboy.
"Yang diumumkan adalah yang lolos, sementara yang tidak lolos disebabkan karena administrasi, seperti KTP tidak ada, formulir B1 tidak ada, bahkan hingga foto. Syarat normatif ada dua, yaitu administrasi dan ketepatan waktu. Sebelumnya kami beri waktu hingga 11 Februari pukul 00.00 WIB," tuturnya.
Sejak Kamis (19/2), prosedur pencalonan Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif, akan beralih ke Komite Banding mengingat sudah memasuki proses banding.
"Jadi intinya, kami akan menilai apabila ada keberatan terhadap keputusan Komite Pemilihan. Proses pengajuan dibuka 19-25 Februari dan kami akan sidang sampai 18 Maret dan mengumumkannya 19 Maret," terang M. Muhdar (esa/jrc)
Adapun delapan nama tersebut, yakni Achsanul Qosasih, Bernhard Limbong, Subardi, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Muhammad Zein, Djohar Arifin, Sarman dan Syarif Bastaman.
"Ini tahapan ketiga dan akhir dari tugas Komite Pemilihan untuk memverifikasi calon Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco). Dari 11 calon, yang sudah dinyatakan sebagai Ketum kini ada 8. Sementara Wakil Ketum, ada 17 dari 29 orang. Adapun anggota Eksekutif Komite, yang lolos 38 dari 147," terang Wakil Ketua KP, Max Boboy.
"Yang diumumkan adalah yang lolos, sementara yang tidak lolos disebabkan karena administrasi, seperti KTP tidak ada, formulir B1 tidak ada, bahkan hingga foto. Syarat normatif ada dua, yaitu administrasi dan ketepatan waktu. Sebelumnya kami beri waktu hingga 11 Februari pukul 00.00 WIB," tuturnya.
Sejak Kamis (19/2), prosedur pencalonan Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif, akan beralih ke Komite Banding mengingat sudah memasuki proses banding.
"Jadi intinya, kami akan menilai apabila ada keberatan terhadap keputusan Komite Pemilihan. Proses pengajuan dibuka 19-25 Februari dan kami akan sidang sampai 18 Maret dan mengumumkannya 19 Maret," terang M. Muhdar (esa/jrc)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Gugatan Ihwal Status Badan Publik, PSSI Kembali Kalah
Bola Indonesia 19 Februari 2015, 21:21
-
Izin Keberadaan BOPI Dipertanyakan
Bola Indonesia 19 Februari 2015, 21:05
-
Diminta Ingat Sejarah, BOPI Tak Berwenang Campuri Sepakbola
Bola Indonesia 19 Februari 2015, 20:55
-
Ahok Sebut Persija Punya Utang Rp76 Miliar
Bola Indonesia 19 Februari 2015, 16:31
-
Tunggu Respons FIFA, PT LI dan Klub ISL Cari Solusi di Bandung
Bola Indonesia 19 Februari 2015, 16:25
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Swiss vs Kolombia: Gregor Kobel
Piala Dunia 8 Juli 2026, 05:59
-
Tempat Menonton Piala Dunia 2026: Swiss vs Kolombia
Piala Dunia 8 Juli 2026, 01:56
-
Dari Tangis Sedih Cristiano Ronaldo ke Tangis Bahagia Lionel Messi
Piala Dunia 8 Juli 2026, 01:35
-
Man of the Match Argentina vs Mesir: Lionel Messi
Piala Dunia 8 Juli 2026, 01:21
-
Link Streaming Piala Dunia 2026: Swiss vs Kolombia
Piala Dunia 7 Juli 2026, 23:34
-
Luis Diaz, Pilar Mimpi Besar Kolombia
Piala Dunia 7 Juli 2026, 23:00
-
Charles De Ketelaere Menikmati Momen Terbaik dalam Kariernya
Piala Dunia 7 Juli 2026, 22:00
-
Tempat Menonton Siaran Piala Dunia 2026: Argentina vs Mesir
Piala Dunia 7 Juli 2026, 21:31
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55























KOMENTAR