
"Sayangnya, PSSI harus dibuat kecewa. Itu karena banyak pihak yang tidak menginginkan PSSI terlibat di PON ke-XVIII. Misalnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang masuk terlalu jauh dalam urusan sepakbola," terang Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin.
Djohar menceritakan, kejadian bermula ketika Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Bidang Kompetisi dan Koordinator pertandingan sepakbola PON ke-XVIII, Saleh Ismail Mukadar diusir dari lapangan pertandingan kedua grup C akan berlangsung pukul 19.00 WIB, di Bangkinang antara Jawa Tengah lawan Kalimantan Selatan. Massa dan Panitia Pelaksana (Panpel) setempat, secara tiba-tiba memprovokasi perangkat pertandingan PSSI.
"Sebenarnya, ada tiga lokasi pertandingan yang digunakan di PON, yakni Bangkinang, Rengat dan Kuansing. Namun yang terjadi masalah hanya di Bangkinang," tuturnya.
Alhasil, PSSI berpandangan jika terjadi konspirasi antara KONI, Panitia Besar (PB) PON dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (Baori) untuk merusak nama baik PSSI. Secara tegas, Djohar mengungkapkan jika semua kisruh yang terjadi di PON ke-XVIII, bermula dari campur tangan KONI Pusat dan Baori melalui PB PON.
"KONI sama sekali tidak berpihak ke PSSI. KONI membuat kesalahan dengan lebih mengakomodir lembaga liar yang bukan anggota KONI. Jika begitu, PSSI akan melaporkan KONI ke pihak yang berwajib dengan dua aspek hukum, pidana dan perdata," tegas Djohar.
Lebih jauh dikatakannya, KONI tidak dikenal dalam UU No.3/tahun 2005 dan keberadaan Baori bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam UU RI tentang arbitrase. Pasalnya, organisasi pimpinan Tono Suratman tersebut, mengambil alih tugas dan kewenangan PSSI di PON ke-XVIII.
KONI dinilai PSSI hanya sebatas mengkoordinir cabang olahraga yang ditegaskan dalam pasal 36 ayat 4 huruf B, UU No.3/tahun 2005. KONI melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional, persis seperti bunyi pasal 36 ayat 4 huruf D, UU no.3/tahun 2005. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah (pasal 27 ayat 2 UU No.3/tahun 2005). Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional (pasal 29 ayat 2 UU No.3/tahun 2005).
"KONI tidak memiliki wewenang apapun di PON ke-XVII. Terutama untuk menentukan keabsahan satu pertandingan olahraga, termasuk sepakbola. Alhasil, sepak bola di PON ke-VXIII, dijalankan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan yang sah," imbuhnya (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI Menilai KONI Sudah Mengacaukan Sepakbola
Bola Indonesia 10 September 2012, 20:20
-
M Roby Sudah Gabung, Ferdinand Belum
Tim Nasional 10 September 2012, 12:28
-
PSSI Tuding KONI dan Baori Intervensi PON 2012
Bola Indonesia 9 September 2012, 19:34
-
La Nyalla Kirim 40 Wasit ISL ke PON XVIII Riau
Bola Indonesia 9 September 2012, 09:35
-
PSSI Sebut Pertemuan Jokdri-Tri Goestoro Tidak Resmi
Bola Indonesia 7 September 2012, 10:26
LATEST UPDATE
-
Evaluasi Timnas Indonesia U-22 jelang SEA Games 2025: Progres Terlihat, PR Masih Ada
Tim Nasional 19 November 2025, 04:25
-
Imbang 2-2 Lawan Mali, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Layak Dapat Apresiasi
Tim Nasional 19 November 2025, 04:00
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, Pemulihan Kai Havertz Alami Kemunduran
Liga Inggris 19 November 2025, 02:20
-
Arsenal Buka Peluang Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Januari, Siapa Saja?
Liga Inggris 19 November 2025, 00:56
-
Manchester United Bisa Jual Marcus Rashford dan Kobbie Mainoo untuk Patuhi PSR
Liga Inggris 19 November 2025, 00:30
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55



















KOMENTAR