Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akhirnya dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Hal tersebut, lantaran pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, membuka segel kantor PSSI, Rabu (29/5) petang.
Kantor tersebut, sebelumnya disegel oleh 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang diangkat ketika terjadi konflik serta dua anggota Komite Eksekutif (Exco) tersanksi, Bob Hippy dan Sihar Sitorus, Selasa (14/5) lalu.
"Meski lamban dalam penanganan, namun kami bersyukur akhirnya kantor ini bisa di buka Polda Metro Jaya. Sekali lagi, sangat tidak dibenarkan cara-cara seperti ini. Sebab, semua harus sesuai aturan," ujar anggota Exco PSSI, Robertho Rouw.
Lebih jauh, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Mohammad Ma'Ruf Syah, pun tidak ingin kealpaan berkomentar. Dikatakan Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Sehat Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut, meski Polda Metro Jaya sudah membuka segel namun proses hukum bagi para pelaku terus berjalan.
Dilanjutkannya, para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 55 tentang penyertaan pelaku intelektual. Empat pihak yang sudah dilaporkan PSSI, masing-masing yakni Sihar Sitorus, Bob Hippy, Faisal (Pengprov PSSI Lampung) dan Cholid Goromah (Pengprov PSSI Jawa Timur).
"Pasal tersebut, ancaman kurungannya selama 1 tahun, namun bisa saja lebih karena tergantung hasil persidangan. Ini fakta hukum, karena ada penyitaannya dan memenuhi unsur pidana. Selangkah lagi, pihak kepolisian bisa menentukan siapa-siapa saja pelakunya. Kami akan melakukan gerakan cepat," pungkas Ma'Ruf Syah. (esa/mac)
Kantor tersebut, sebelumnya disegel oleh 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang diangkat ketika terjadi konflik serta dua anggota Komite Eksekutif (Exco) tersanksi, Bob Hippy dan Sihar Sitorus, Selasa (14/5) lalu.
"Meski lamban dalam penanganan, namun kami bersyukur akhirnya kantor ini bisa di buka Polda Metro Jaya. Sekali lagi, sangat tidak dibenarkan cara-cara seperti ini. Sebab, semua harus sesuai aturan," ujar anggota Exco PSSI, Robertho Rouw.
Lebih jauh, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Mohammad Ma'Ruf Syah, pun tidak ingin kealpaan berkomentar. Dikatakan Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Sehat Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut, meski Polda Metro Jaya sudah membuka segel namun proses hukum bagi para pelaku terus berjalan.
Dilanjutkannya, para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 55 tentang penyertaan pelaku intelektual. Empat pihak yang sudah dilaporkan PSSI, masing-masing yakni Sihar Sitorus, Bob Hippy, Faisal (Pengprov PSSI Lampung) dan Cholid Goromah (Pengprov PSSI Jawa Timur).
"Pasal tersebut, ancaman kurungannya selama 1 tahun, namun bisa saja lebih karena tergantung hasil persidangan. Ini fakta hukum, karena ada penyitaannya dan memenuhi unsur pidana. Selangkah lagi, pihak kepolisian bisa menentukan siapa-siapa saja pelakunya. Kami akan melakukan gerakan cepat," pungkas Ma'Ruf Syah. (esa/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Segel Kantor PSSI Akhirnya Dibuka
Bola Indonesia 29 Mei 2013, 16:38
-
PSSI Berikan Polda Metro Jaya Kesempatan Kedua
Bola Indonesia 29 Mei 2013, 13:16
-
PSSI Ingin Datangkan Presiden UEFA
Bola Indonesia 29 Mei 2013, 03:41
-
Komite Wasit PSSI Pastikan Awasi Semua Wasit ISL
Bola Indonesia 27 Mei 2013, 16:37
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Piala AFF Futsal 2026: Indonesia vs Malaysia
Tim Nasional 7 April 2026, 14:00
-
Mengenal Sporting CP: Singa dari Portugal yang Siap Melukai Arsenal
Liga Champions 7 April 2026, 13:44
-
Oscar Piastri Woles, Sebut Mercedes Pasti Bisa Dikalahkan di Formula 1 2026
Otomotif 7 April 2026, 13:35
LATEST EDITORIAL
-
9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Melepas Sang Gelandang
Editorial 6 April 2026, 21:25
-
5 Klub Tujuan Bernardo Silva Setelah Tinggalkan Man City
Editorial 6 April 2026, 21:05
-
4 Kandidat Pengganti Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 3 April 2026, 14:32
-
Italia Cari Pelatih Baru: 7 Kandidat Pengganti Gennaro Gattuso
Editorial 3 April 2026, 14:14
-
3 Bintang Manchester United yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 2 April 2026, 10:41





















KOMENTAR