Sponsor Rokok Dilarang, Even Olahraga Dikhawatirkan Mati

Sponsor Rokok Dilarang, Even Olahraga Dikhawatirkan Mati
Sponsor rokok dilarang, even olahraga dikhawatirkan mati.
Bola.net - Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) DKI Jakarta, Yudiarto menyebut jika pembatasan sponsor rokok akan berdampak buruk bagi gelaran even-even sport Indonesia.

Berdasarkan PP 109/2012 tentang pengendalian produk tembakau, memang menyuratkan sponsor rokok tidak boleh memasang logo dan menampilkan nama produk pada even yang disponsori.

"Kalau sponsor rokok untuk dunia olahraga dilarang, tolong siapkan alternatif penggantinya. Sebab, olahraga akan mati," katanya.

Menurutnya, ketergantungan atlet terhadap bantuan dana dari produk rokok, masih sangat besar. Apalagi, para produsen rokok adalah yang paling siap menggelontorkan dana.

Tercatat, Ikatan Motor Indonesia menggelar sedikitnya dua event otomotif tiap minggu di setiap provinsi di Indonesia. Paling tidak, 50 even setiap minggu, baik itu gokart, reli mobil, motocross, di tingkat provinsi hingga ke tingkat kampung. Dari 50 even itu, yang disponsori rokok mencapai 30 even, dengan nilai ekonomi minimal Rp 100 juta per even.

"Kalau dalam setahun efektif ada 40-an event, maka nilai sponsor kegiatan otomotif mencapai Rp 120 miliar per tahun," tutur Tjahjadi Gunawan, seorang promotor yang banyak berkecimpung di even-even otomotif nasional.

Selain nilai ekonomi, masih ada industri yang bekerja dari bengkel-bengkel mobil atau motor peserta lomba. Tiap even setidaknya ada ratusan peserta lomba yang terlibat.

"Totalnya, bisa ribuan orang yang terlibat. Belum lagi, termasuk yang jualan makanan-minuman, pengurus parkir, penginapan yang dipakai kru-kru pebalap dan banyak lagi," tambah Gunawan.

Dampak dari aturan tersebut, dipastikan sangat besar dan berantai. Masalah ini menjadi kekhawatiran dunia olahraga karena pasal-pasal dalam PP 109/2012 yang intinya adalah pelarangan sponsor industri rokok di dunia olahraga.

Pasal 36 pada PP 109/2012 menyatakan produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image, tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. Pasal yang sama, melarang pula sponsor untuk kegiatan lembaga atau perorangan yang diliput media.

 

Mantan pebalap yang kini menjadi promotor otomotif, Helmy Sungkar, mengatakan banyak prestasi atlet otomotif meningkat setelah didukung industri rokok sebagai sponsorship.

"Itu pun, tidak membuat atlet-atlet saya itu jadi perokok," tegasnya. (esa/kny)

TAG TERKAIT


BERITA TERKAIT

KOMENTAR

BERIKAN KOMENTAR

LATEST UPDATE

LATEST EDITORIAL