Bola.net - Pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Tanah Air, MOLA TV terus melakukan kerja nyata terkait perlindungan hak siar siaran sepak bola. Teranyar, para pelalu illegal streaming di Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content & Channels.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin, Rabu (1/7/2020).
"MOLA Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor) baik Licensor dalam negeri maupun luar negeri," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Diharapkan Pelaku Serupa Segera Sadar
Dengan adanya tindakan hukum ini, Uba berharap para pelaku yang belum tertangkap segera sadar. Menurutnya, nama Indonesia bisa menjadi tercoreng atas pelanggaran hak cipta.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Link Streaming Nonton Game Bareng Pokopow, Rabu 1 Juli 2020
Bolatainment 1 Juli 2020, 19:14 -
Bek Persija Jakarta Asal Italia Jatuh Cinta dengan Kerupuk
Bolatainment 1 Juli 2020, 14:47 -
15 Potret Pevoli Hot Brasil, Jaqueline Carvalho
Bolatainment 1 Juli 2020, 12:06
LATEST UPDATE
-
Blak-Blakan! Ini Pengakuan Antony Soal Perlakuan Tidak Menyenangkan di MU
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 20:55 -
Membership Eksklusif Beauty & Wellness Hadir Lagi di FimelaXclusive Batch 3!
Lain Lain 3 Oktober 2025, 20:02 -
Eliano Reijnders Optimistis Timnas Indonesia Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Tim Nasional 3 Oktober 2025, 18:39 -
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Live di SCTV, MOJI, dan Vidio, 4-5 Oktober 2025
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 17:47 -
Hansi Flick Dorong Barcelona Rekrut Bintang Bayern Sebelum Liverpool
Liga Spanyol 3 Oktober 2025, 17:32 -
Dilema Kiper Inter Milan: Dua dari Tiga Penjaga Gawang Kontraknya Segera Berakhir
Liga Italia 3 Oktober 2025, 17:09 -
Jadwal Lengkap Premier League 2025/2026 Live di SCTV dan Vidio
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 17:03
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR