Bola.net - Komentar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pagaribuan tentang niat Persebaya 1927 mengajukan gugatan via pengadilan mendapat tanggapan Cholid Ghoromah. Menurut Direktur PT. Persebaya Indonesia ini, tanggapan Aristo merupakan pernyataan orang yang baru belajar organisasi sepakbola.
"Pasal-pasal yang disampaikan itu berkenaan dengan masalah sengketa kontrak pemain. Padahal, semua klub profesional sudah berbadan hukum dan berbentuk PT. Kalau bentuk PT itu ada wadahnya di Pengadilan Niaga, tergantung perkaranya itu apa," papar Cholid pada Bola.net.
"Semua masalah di sepakbola nasional wajib dimediasi PSSI. Tapi, apabila pengurus PSSI gagal mendamaikan, masalahnya bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase atau Pengadilan Niaga, sesuai dengan perkaranya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menilai pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar -yang akan menggugat PSSI melalui pengadilan, merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terang Aristo. [initial]
(den/pra)
"Pasal-pasal yang disampaikan itu berkenaan dengan masalah sengketa kontrak pemain. Padahal, semua klub profesional sudah berbadan hukum dan berbentuk PT. Kalau bentuk PT itu ada wadahnya di Pengadilan Niaga, tergantung perkaranya itu apa," papar Cholid pada Bola.net.
"Semua masalah di sepakbola nasional wajib dimediasi PSSI. Tapi, apabila pengurus PSSI gagal mendamaikan, masalahnya bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase atau Pengadilan Niaga, sesuai dengan perkaranya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menilai pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar -yang akan menggugat PSSI melalui pengadilan, merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terang Aristo. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Pro Duta Optimistis Gugatan Mereka Bakal Dimenangkan CAS
- Arema Indonesia Kembali Ajukan Gugatan Via CAS
- Eks Pemain Persebaya 1927 Kembali Tagih Janji Saleh dan Cholid
- PSSI Nilai Saleh Mukadar Tidak Paham Statuta
- Inilah Putusan CAS Terkait Gugatan LPIS
- CAS Menolak Banding PT LPIS dan Enam Mantan Exco PSSI
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Cholid Ghoromah Tanggapi Dingin Pernyataan Direktur Hukum PSSI
Bola Indonesia 6 Mei 2014, 14:37
-
Djohar: Lawan Myanmar Pelajaran Berharga Bagi Timnas U-19
Tim Nasional 6 Mei 2014, 14:03
-
Djohar Kritisi Permainan Timnas U-19
Tim Nasional 6 Mei 2014, 13:06
-
Pro Duta Optimistis Gugatan Mereka Bakal Dimenangkan CAS
Bola Indonesia 5 Mei 2014, 21:09
-
Arema Indonesia Kembali Ajukan Gugatan Via CAS
Bola Indonesia 5 Mei 2014, 20:20
LATEST UPDATE
-
Tempat Menonton Siaran Langsung Piala Dunia 2026: Portugal vs Spanyol
Piala Dunia 6 Juli 2026, 23:57
-
Persija Ikat Pratama Arhan dengan Kontrak Berdurasi 3 Tahun
Bola Indonesia 6 Juli 2026, 23:30
-
Link Streaming Piala Dunia 2026: Portugal vs Spanyol
Piala Dunia 6 Juli 2026, 23:02
-
Mohamed Salah Mungkin Perlu Bermain Seperti Lionel Messi
Piala Dunia 6 Juli 2026, 22:30
-
Prediksi Piala Dunia 2026: Swiss vs Kolombia 8 Juli 2026
Piala Dunia 6 Juli 2026, 20:57
-
Berikan Saja Bolanya ke Erling Haaland
Piala Dunia 6 Juli 2026, 20:38
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55
























KOMENTAR