Menurutnya, La Nyalla sebagai pemohon sudah mengembalikan uang tersebut pada Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Pengembalian uang negara itu dilakukan jauh sebelum termohon, yakni Kejati Jatim, melakukan penyidikan dalam kasus ini," ujar hakim Ferdinandus, Selasa (12/4) siang.
Ferdinandus dalam pertimbangan putusannya juga mengurai urutan pengembalian dana yang sudah dikembalikan pemohon. Masing-masing adalah, pada 23 Juli 2012 sebesar Rp 850.000.000 diterima Nelson Sembiring, lalu pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp 920.000.000 diterima Nelson Sembiring.
Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp 226.011.000 diterima Diar Kusuma Putra, dan pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 100.000.000 diterima Nelson Sembiring. Terakhir pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp 3.263.468.150 diterima Diar Kusuma Putra.
"Sehingga jumlah total Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan oleh pemohon pada Diar dan Nelson," jelas hakim Ferdinandus. Atas keputusan ini, maka status La Nyalla sebagai tersangka resmi dicabut. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
Bola Indonesia 12 April 2016, 15:51 -
Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 13:59 -
'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Bola Indonesia 9 April 2016, 22:27 -
Menpora: Kompetisi dan Reformasi Federasi tak boleh saling hambat
Bola Indonesia 9 April 2016, 21:15 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50
LATEST UPDATE
-
Ryan Gravenberch Siap Antar Liverpool Bangkit di Stamford Bridge
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 11:47 -
Real Madrid Disebut-sebut dalam Lagu di Album Baru Taylor Swift, Ada Apa Nih?
Bolatainment 4 Oktober 2025, 11:22
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR