"Kami hormati proses dan putusan praperadilan tersebut," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada
"Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (12/04), dalam sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan permohonan yang diajukan La Nyalla. Ini berarti, status tersangka yang disematkan pada La Nyalla otomatis gugur.
Menurut Hakim Ferdinandus, dalam kasus dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham pada Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012, menyatakan bahwa tidak ada lagi kerugian negara dalam perkara ini. Ia mengutip keterangan saksi ahli Dr M Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dianggap menjadi kerugian negara apabila sudah dikembalikan sebelum proses penyidikan.
"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim Ferdinandus dalam salah satu pertimbangannya.
Hakim Ferdinandus juga mengutip keputusan sidang Praperadilan sebelumnya yang diajukan Diar Kusuma Putra dimana hasil sidang menyatakan perkara penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dinyatakan nebis in idem atau sama dengan kasus sebelumnya sehingga tidak bisa disidik lagi.
La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
Bola Indonesia 12 April 2016, 15:51
-
Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 13:59
-
'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Bola Indonesia 9 April 2016, 22:27
-
Menpora: Kompetisi dan Reformasi Federasi tak boleh saling hambat
Bola Indonesia 9 April 2016, 21:15
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50
LATEST UPDATE
-
Manchester United Ingin Pinjam Alejandro Balde, Barcelona Minta 30-40 Juta Euro
Liga Inggris 25 Agustus 2026, 12:04
-
Xabi Alonso Ungkap Alasan Palestra dan Caicedo Absen Lawan Fulham
Liga Inggris 25 Agustus 2026, 11:24
-
Juventus Cemas, Kenan Yildiz Terancam Absen 2 Bulan Usai Cedera Lawan Frosinone
Liga Italia 25 Agustus 2026, 10:44
-
Newcastle Sepakat Rekrut Nico Gonzalez dari Manchester City
Liga Inggris 25 Agustus 2026, 10:04
-
Jadwal Lengkap Serie A 2026/2027
Liga Italia 25 Agustus 2026, 09:59
-
Jadwal Lengkap La Liga 2026/2027
Liga Spanyol 25 Agustus 2026, 09:52
-
Jadwal Lengkap Premier League 2026/2027
Liga Inggris 25 Agustus 2026, 09:47
-
Juventus Capai Kesepakatan Rekrut Kamil Grabara dari Wolfsburg
Liga Italia 25 Agustus 2026, 09:24
-
Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias dari Palmeiras
Liga Inggris 25 Agustus 2026, 08:44
-
5 Pelajaran Chelsea vs Fulham: Cole Palmer Bersinar dalam Debut Impian Xabi Alonso
Liga Inggris 25 Agustus 2026, 08:04
LATEST EDITORIAL
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00




















KOMENTAR