"Kami hormati proses dan putusan praperadilan tersebut," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada
"Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (12/04), dalam sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan permohonan yang diajukan La Nyalla. Ini berarti, status tersangka yang disematkan pada La Nyalla otomatis gugur.
Menurut Hakim Ferdinandus, dalam kasus dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham pada Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012, menyatakan bahwa tidak ada lagi kerugian negara dalam perkara ini. Ia mengutip keterangan saksi ahli Dr M Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dianggap menjadi kerugian negara apabila sudah dikembalikan sebelum proses penyidikan.
"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim Ferdinandus dalam salah satu pertimbangannya.
Hakim Ferdinandus juga mengutip keputusan sidang Praperadilan sebelumnya yang diajukan Diar Kusuma Putra dimana hasil sidang menyatakan perkara penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dinyatakan nebis in idem atau sama dengan kasus sebelumnya sehingga tidak bisa disidik lagi.
La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
Bola Indonesia 12 April 2016, 15:51
-
Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 13:59
-
'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Bola Indonesia 9 April 2016, 22:27
-
Menpora: Kompetisi dan Reformasi Federasi tak boleh saling hambat
Bola Indonesia 9 April 2016, 21:15
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50
LATEST UPDATE
-
Burnley vs Man Utd: Misteri Menit 61, Mengapa Bruno Fernandes Ditarik Keluar?
Liga Inggris 8 Januari 2026, 07:44
-
Man of the Match Parma vs Inter: Federico Dimarco
Liga Italia 8 Januari 2026, 07:30
-
Man of the Match Man City vs Brighton: Erling Haaland
Liga Inggris 8 Januari 2026, 07:16
-
Man of the Match Barcelona vs Athletic Club: Raphinha
Liga Spanyol 8 Januari 2026, 07:04
-
Hasil Parma vs Inter: Chivu Taklukkan Mantan Klub, Nerazzurri Melesat di Puncak
Liga Italia 8 Januari 2026, 06:32
-
Man of the Match Burnley vs Manchester United: Benjamin Sesko
Liga Inggris 8 Januari 2026, 06:12
-
Hasil Man City vs Brighton: Gol Bersejarah Haaland Terasa Hambar
Liga Inggris 8 Januari 2026, 06:08
-
Man of the Match Fulham vs Chelsea: Harry Wilson
Liga Inggris 8 Januari 2026, 06:01
-
Hasil Barcelona vs Athletic Club: Pesta Gol, Blaugrana ke Final
Liga Spanyol 8 Januari 2026, 05:38
-
Hasil Burnley vs Man United: Dua Gol Benjamin Sesko Warnai Debut Darren Fletcher
Liga Inggris 8 Januari 2026, 05:31
-
Hasil Napoli vs Lecce: Partenopei Selamat dari Kekalahan Setelah Tertinggal 0-2
Liga Italia 8 Januari 2026, 03:37
LATEST EDITORIAL
-
Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir Alex Ferguson, Siapa Terbaik?
Editorial 7 Januari 2026, 13:52
-
4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelatih Sementara di Old Trafford
Editorial 7 Januari 2026, 12:55
-
4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester United Musim Depan
Editorial 5 Januari 2026, 15:52
-
Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenior: Revolusi Taktik Dimulai
Editorial 5 Januari 2026, 15:25
-
7 Pemain yang Pernah Menangis Karena Jose Mourinho, Ada Cristiano Ronaldo
Editorial 5 Januari 2026, 13:58
























KOMENTAR