"Kami hormati proses dan putusan praperadilan tersebut," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada
"Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (12/04), dalam sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan permohonan yang diajukan La Nyalla. Ini berarti, status tersangka yang disematkan pada La Nyalla otomatis gugur.
Menurut Hakim Ferdinandus, dalam kasus dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham pada Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012, menyatakan bahwa tidak ada lagi kerugian negara dalam perkara ini. Ia mengutip keterangan saksi ahli Dr M Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dianggap menjadi kerugian negara apabila sudah dikembalikan sebelum proses penyidikan.
"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim Ferdinandus dalam salah satu pertimbangannya.
Hakim Ferdinandus juga mengutip keputusan sidang Praperadilan sebelumnya yang diajukan Diar Kusuma Putra dimana hasil sidang menyatakan perkara penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dinyatakan nebis in idem atau sama dengan kasus sebelumnya sehingga tidak bisa disidik lagi.
La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
Bola Indonesia 12 April 2016, 15:51
-
Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 13:59
-
'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Bola Indonesia 9 April 2016, 22:27
-
Menpora: Kompetisi dan Reformasi Federasi tak boleh saling hambat
Bola Indonesia 9 April 2016, 21:15
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Atletico Madrid vs Club Brugge: Alexander Sorloth
Liga Champions 25 Februari 2026, 04:20
-
Barcelona Siapkan Skenario Permanen untuk Joao Cancelo: Transfer Gratis Jadi Kunci?
Liga Spanyol 25 Februari 2026, 00:56
-
Ketenangan Senne Lammens Jadi Kunci Kemenangan Man United atas Everton
Liga Inggris 25 Februari 2026, 00:50
-
Benjamin Sesko Bongkar 'Rahasia' di Balik Ketajamannya Bersama Man United, Apa Itu?
Liga Inggris 25 Februari 2026, 00:17
-
Putra Michael Carrick Sempat Diusir Petugas Keamanan usai MU Tumbangkan Everton
Liga Inggris 25 Februari 2026, 00:05
-
Drama Menit Akhir Liverpool Kembali Terjadi, Slot Akui Timnya Tak Pantas Menang?
Liga Inggris 24 Februari 2026, 23:10
-
Viktor Gyokeres dan Respons Sempurna Arsenal
Liga Inggris 24 Februari 2026, 22:37
LATEST EDITORIAL
-
6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, Siapa Bertahan dan Siapa Dijual?
Editorial 24 Februari 2026, 14:21
-
4 Rekrutan Gratis Manchester United, Adakah yang Benar-Benar Sukses?
Editorial 24 Februari 2026, 13:58
-
6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: Siapa Pewaris Tahta Gelandang Bertahan?
Editorial 20 Februari 2026, 00:00
-
7 Pemain yang Tenggelam Usai Pindah Klub Musim 2025/2026: Masih Ingat Darwin Nunez?
Editorial 19 Februari 2026, 23:35

























KOMENTAR