"Kami hormati proses dan putusan praperadilan tersebut," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada
"Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (12/04), dalam sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan permohonan yang diajukan La Nyalla. Ini berarti, status tersangka yang disematkan pada La Nyalla otomatis gugur.
Menurut Hakim Ferdinandus, dalam kasus dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham pada Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012, menyatakan bahwa tidak ada lagi kerugian negara dalam perkara ini. Ia mengutip keterangan saksi ahli Dr M Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dianggap menjadi kerugian negara apabila sudah dikembalikan sebelum proses penyidikan.
"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim Ferdinandus dalam salah satu pertimbangannya.
Hakim Ferdinandus juga mengutip keputusan sidang Praperadilan sebelumnya yang diajukan Diar Kusuma Putra dimana hasil sidang menyatakan perkara penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dinyatakan nebis in idem atau sama dengan kasus sebelumnya sehingga tidak bisa disidik lagi.
La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
Bola Indonesia 12 April 2016, 15:51
-
Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 13:59
-
'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Bola Indonesia 9 April 2016, 22:27
-
Menpora: Kompetisi dan Reformasi Federasi tak boleh saling hambat
Bola Indonesia 9 April 2016, 21:15
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50
LATEST UPDATE
-
Saingi Napoli, Klub Italia Ini Juga Berminat pada Jasa Kobbie Mainoo
Liga Italia 18 November 2025, 10:35
-
Syukurlah! Cedera Tidak Terlalu Serius, Benjamin Sesko Tidak Lama Lagi Comeback di MU!
Liga Inggris 18 November 2025, 10:26
-
Rahasia Ketangguhan Defensif Arsenal: Gawang Kami adalah Rumah Kami
Liga Inggris 18 November 2025, 10:24
-
Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 untuk Rumah Tangga: Cek Rinciannya!
News 18 November 2025, 09:56
-
Bila Benar Vlahovic Absen, Juventus Siapkan Kenan Yildiz jadi False 9 Lawan Fiorentina?
Liga Italia 18 November 2025, 09:45
-
Drama Final Liga Padel 2025: Tertinggal 0-3, ACDP Comeback Epik 4-3!
Olahraga Lain-Lain 18 November 2025, 09:42
-
Jerman vs Slovakia: Kenapa Aleksandar Pavlovic Ditarik Keluar, Cedera?
Piala Dunia 18 November 2025, 09:24
-
Declan Rice Ingin Kontrak Baru, tapi Arsenal Minta Sabar, Kenapa?
Liga Inggris 18 November 2025, 09:21
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55
























KOMENTAR