"Kami hormati proses dan putusan praperadilan tersebut," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada
"Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (12/04), dalam sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan permohonan yang diajukan La Nyalla. Ini berarti, status tersangka yang disematkan pada La Nyalla otomatis gugur.
Menurut Hakim Ferdinandus, dalam kasus dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham pada Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012, menyatakan bahwa tidak ada lagi kerugian negara dalam perkara ini. Ia mengutip keterangan saksi ahli Dr M Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dianggap menjadi kerugian negara apabila sudah dikembalikan sebelum proses penyidikan.
"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim Ferdinandus dalam salah satu pertimbangannya.
Hakim Ferdinandus juga mengutip keputusan sidang Praperadilan sebelumnya yang diajukan Diar Kusuma Putra dimana hasil sidang menyatakan perkara penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dinyatakan nebis in idem atau sama dengan kasus sebelumnya sehingga tidak bisa disidik lagi.
La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
Bola Indonesia 12 April 2016, 15:51
-
Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 13:59
-
'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Bola Indonesia 9 April 2016, 22:27
-
Menpora: Kompetisi dan Reformasi Federasi tak boleh saling hambat
Bola Indonesia 9 April 2016, 21:15
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50
LATEST UPDATE
-
Arsenal Merasa Gugup dan Itu Bukan Hal Buruk
Liga Inggris 11 April 2026, 13:43
-
Enzo Fernandez Bermasalah, Chelsea Lirik Bintang Stuttgart Angelo Stiller
Liga Inggris 11 April 2026, 13:13
-
Curhat, Begini Pengakuan Jujur Garnacho Soal Kejatuhannya di Man United
Liga Inggris 11 April 2026, 12:15
-
Lautaro Martinez Kembali Cedera, Inter Milan Kehilangan Striker Andalan
Liga Italia 11 April 2026, 11:52
-
Robert Lewandowski Merasa Tidak Dihargai di Barcelona
Liga Spanyol 11 April 2026, 11:47
-
Profil Timnas Maroko di Piala Dunia 2026: Pembuktian Sang Juara Afrika
Piala Dunia 11 April 2026, 11:29
LATEST EDITORIAL
-
5 Pelatih Sepak Bola Terkaya 2026, Pep Guardiola Hanya Posisi Ketiga
Editorial 10 April 2026, 17:51
-
Bangun Era Baru, 5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Masa Depan Liverpool
Editorial 10 April 2026, 17:32
-
5 Kandidat Pelatih Baru Real Madrid Jika Alvaro Arbeloa Pergi
Editorial 9 April 2026, 17:45




















KOMENTAR