Bola.net - Turnamen Piala Kemerdekaan bakal dimulai Sabtu (15/8). Tim Transisi yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), menyebut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi, akan membuka kick-off tersebut di Serang atau di Solo, Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan sangat menyayangkan jika Jokowi hadir dalam kesempatan tersebut.
Pasalnya, diterangkan Azwan, Piala kemerdekaan melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya.
Sebagai catatan, turnamen Piala Kemerdekaan memiliki anggaran sebesar Rp40 miliar. Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar akan didapat peringkat kedua, dan Rp750 juta bagi peringkat ketiga. [initial]
(esa/asa)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan sangat menyayangkan jika Jokowi hadir dalam kesempatan tersebut.
Pasalnya, diterangkan Azwan, Piala kemerdekaan melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya.
Sebagai catatan, turnamen Piala Kemerdekaan memiliki anggaran sebesar Rp40 miliar. Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar akan didapat peringkat kedua, dan Rp750 juta bagi peringkat ketiga. [initial]
Baca Juga
- PSSI Tegaskan Piala Kemerdekaan Melanggar UU
- PSSI: Tim Transisi Mustahil Gelar KLB
- Perbolehkan Judi Sepakbola, Menpora Dikecam PSSI
- Komnas HAM Berpihak Kepada Korban Kesengsaraan Menpora Imam
- Tim Transisi Sebut Hak Siar Sepak Bola Lewat Televisi Kalah dari India
- Selesaikan Konflik Sepakbola, RD Minta Menpora Contoh Australia
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jokowi Bakal Hadiri Piala Kemerdekaan, Ini Kata PSSI
Bola Indonesia 14 Agustus 2015, 22:27 -
Promotor Piala Presiden Finalisasi Anggaran Rp40 Miliar
Bola Indonesia 13 Agustus 2015, 18:39 -
Promotor Piala Kemerdekaan Masih Diverifikasi BOPI
Bola Indonesia 7 Agustus 2015, 23:47 -
Jokowi Minta Hadiah Juara Piala Kemerdekaan Ditambah
Bola Indonesia 7 Agustus 2015, 23:42 -
Jokowi Berikan Tim Transisi Kunci Tata Kelola Sepakbola Yang Lebih Baik
Bola Indonesia 7 Agustus 2015, 23:38
LATEST UPDATE
-
Ryan Gravenberch Siap Antar Liverpool Bangkit di Stamford Bridge
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 11:47 -
Real Madrid Disebut-sebut dalam Lagu di Album Baru Taylor Swift, Ada Apa Nih?
Bolatainment 4 Oktober 2025, 11:22
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR