Menurut termohon, hakim Ferdinandus sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. "Kita sangat kecewa, karena hakim mengesampingkan semua bukti yang kita ajukan," ujar Ahmad Fauzi, kuasa hukum Kejati Jatim.
Kendati demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.
"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," ujarnya usai persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla.[initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Bebas, PSSI Tunggu Janji Pemerintah Cabut Pembekuan
Bola Indonesia 12 April 2016, 20:34
-
Pintu Kemenpora Terbuka Bagi La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 20:20
-
La Nyalla Minta Kejati Pulihkan Nama Baiknya
Bola Indonesia 12 April 2016, 16:39
-
La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
Bola Indonesia 12 April 2016, 15:51
-
Kejati Jatim Kecewa Hakim Menangkan La Nyalla
Bola Indonesia 12 April 2016, 14:07
LATEST UPDATE
-
Semifinal FA Cup: Chelsea vs Leeds, Man City vs Southampton, Main Kapan?
Liga Inggris 6 April 2026, 02:19
-
Prediksi BRI Super League: Bali United vs PSBS 6 April 2026
Bola Indonesia 5 April 2026, 22:43
-
Prediksi BRI Super League: Persik vs Persijap 6 April 2026
Bola Indonesia 5 April 2026, 22:38
LATEST EDITORIAL
-
4 Kandidat Pengganti Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 3 April 2026, 14:32
-
Italia Cari Pelatih Baru: 7 Kandidat Pengganti Gennaro Gattuso
Editorial 3 April 2026, 14:14
-
3 Bintang Manchester United yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 2 April 2026, 10:41
-
Starting XI Pemain Termahal yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 2 April 2026, 10:13



















KOMENTAR