Dalam jawabannya, Kejati Jatim yang diwakili antara lain oleh Jaksa Rhein Singal menyatakan tidak sependapat dengan permohonan pemohon. Di antaranya soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang disebut bertentangan dengan aturan. Menurut Jaksa, pihaknya dalam menetapkan tersangka selalu dengan persyaratan seperti ditemukannya dua alat bukti.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Jaksa juga menyampaikan sejumlah argumen dan memaparkan proses penetapan tersangka. Mendengar hal ini, tim kuasa hukum La Nyalla justru merasa diuntungkan oleh keterangan tersebut.
"Soal penetapan sebagai tersangka, jawaban termohon secara eksplisit justru mengakui ada kesalahan prosedural jika merunut pada kronologis. Dari tanggal ke tanggal, jawaban termohon menguntungkan kami. Itu clue-nya, kami akan beber semuanya lanjutan sidang Kamis besok," ucap salah satu anggota tim advokat La Nyalla, Amir Burhannudin.
Anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya Mustofa Abidin menambahkan, dari jawaban termohon, dengan sendirinya terungkap fakta bahwa penetapan tersangka La Nyalla memuat kesalahan yang sangat substantif. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 terhadap La Nyalla ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016. Lalu, alat bukti, baru didapatkan secara sah oleh termohon pada 30 Maret 2016.
"Logikanya bagaimana? Masak menetapkan tersangka dulu baru dikumpulkan alat buktinya?" tegas Mustofa.
Untuk diketahui, alat bukti yang sah harus pula diperoleh dari cara yang sah dan disetujui pengadilan. Dalam hal ini, alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait termasuk dari perbankan. "Alat bukti dalam perkara ini yang semestinya dijadikan acuan penetapan tersangka baru didapatkan pada akhir Maret. Padahal penetapan tersangka 16 Maret. Lagipula, alat bukti yang diperoleh termohon itu sebenarnya juga sudah disita pada perkara yang lama tahun 2015 dan sudah disampaikan di putusan perkara yang lama di Pengadilan pada Desember 2015,” ujarnya.
"Jadi ini secara prosedural keliru. Secara pokok perkara juga keliru karena semua materi dan bukti sudah ada di BAP perkara 2015 di mana kasus ini sudah inkract dengan adanya dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Selain itu, juga sudah tidak ada kerugian negara karena sudah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada Diar dan Nelson. Kalau sudah tidak ada kerugian negara, atas dasar apa pula perkara ini disidik,” urai Mustofa.
Berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka, imbuhnya, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam satu proses penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
"Dalam jawaban termohon itu diakui tidak diperiksa. Ini kan negara hukum, ada koridornya, ada aturan main. Menjadi ironis jika justru kalangan penegak hukum mengabaikan aturan-aturan hukum. Kalau sudah begitu, kita bisa bertanya, ada apa di balik penetapan tersangka terhadap La Nyalla?” kata Mustofa.
Karena pemohon tidak menggunakan hak untuk menyampaikan replik. Maka hakim tunggal Ferdinandus memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (7/4) dengan agenda pembuktian. “Besok dan lusa kami beri keleluasaan kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan bukti-bukti,” kata Ferdinandus. [initial]
Baca Ini Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Keterangan Kejati Dianggap Untungkan La Nyalla
Bola Indonesia 6 April 2016, 16:38
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50
-
Kuasa Hukum Minta Penyidikan La Nyalla Dihentikan
Bola Indonesia 5 April 2016, 18:55
-
Kajati Jatim Minta La Nyalla Jantan
Bola Indonesia 4 April 2016, 21:26
LATEST UPDATE
-
Milan Dituntut Memusatkan Perhatian Penuh pada Parma
Liga Italia 21 Februari 2026, 22:25
-
Liga Spanyol 21 Februari 2026, 21:49

-
Dani Olmo di Barcelona: Kadang Terlihat Biasa, tapi Tiba-tiba Mengubah Arah Pertandingan
Liga Spanyol 21 Februari 2026, 20:58
-
Pecco Bagnaia Akhirnya Ngaku Sudah Pilih Tim MotoGP 2027, Kode Pindah ke Aprilia?
Otomotif 21 Februari 2026, 20:26
-
Prediksi Starting XI Milan vs Parma: Adu Formasi 3 Pemain Belakang
Liga Italia 21 Februari 2026, 20:05
-
Prediksi Starting XI Tottenham vs Arsenal: Kesiapan Saka dan Trossard
Liga Inggris 21 Februari 2026, 19:50
-
Prediksi Starting XI Barcelona vs Levante: Perubahan di Belakang dan Depan
Liga Spanyol 21 Februari 2026, 19:36
-
Prediksi Starting XI Nottm Forest vs Liverpool: Opsi Rotasi The Reds Cukup Terbatas
Liga Inggris 21 Februari 2026, 19:14
LATEST EDITORIAL
-
6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: Siapa Pewaris Tahta Gelandang Bertahan?
Editorial 20 Februari 2026, 00:00
-
7 Pemain yang Tenggelam Usai Pindah Klub Musim 2025/2026: Masih Ingat Darwin Nunez?
Editorial 19 Februari 2026, 23:35
-
Dari Eks Chelsea hingga Barcelona: 5 Pemain yang Pensiun di 2026
Editorial 16 Februari 2026, 23:25
-
5 Transfer Ideal untuk Michael Carrick Jika Jadi Manajer Permanen Manchester United
Editorial 16 Februari 2026, 23:09



















KOMENTAR