
Bola.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi melanjutkan sidang kasus suap dana hibah KONI hari ini, Kamis (12/6). Pria kelahiran Bangkalan itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa KPK.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Imam tak bisa memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga. Imam dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald.
Suap dan Gratifikasi
Tuntutan itu diajukan lantaran penuntut umum meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang yang diterima Imam ini untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Perbuatan Imam itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Imam diyakini melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Liputan6.com/Penulis: Fachrur Rozie, Editor: Rinaldo, Published: 12 Juni 2020
Baca Juga:
- Georgina Rodriguez Ungkap Alasan Gemar Pakai Busana Ketat: Demi Senangkan Ronaldo
- Pesta Seks Ronaldo, Ryan Giggs Selingkuh, dan Skandal Besar Sepak Bola Dunia
- Gemilang di Lapangan, Calon Sultan di Dunia Bisnis: Inilah 6 Gurita Bisnis Cristiano Ronaldo
- Gronya Somerville dan Potret Keakrabannya Dengan Para Bintang Bulutangkis Dunia
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Wacana Liga 1 Digelar September, PSSI Tunggu Arahan Menpora
Bola Indonesia 3 Juni 2020, 16:12
LATEST UPDATE
-
Xabi Alonso dan Taktik yang Bisa Mengubah Wajah Chelsea
Liga Inggris 21 Mei 2026, 01:00
-
Link Live Streaming Final Liga Europa: Freiburg vs Aston Villa
Liga Eropa UEFA 21 Mei 2026, 00:20
-
AC Milan Diminta Penuhi 4 Jaminan agar Modric Bertahan
Liga Italia 20 Mei 2026, 23:22
-
Luka Modric Siap Main di Laga Terakhir AC Milan Musim Ini
Liga Italia 20 Mei 2026, 23:16
-
Rafael Leao Dianggap Tak Layak ke Piala Dunia 2026
Piala Dunia 20 Mei 2026, 23:05
-
Bisakah Juventus Datangkan Bernardo Silva Tanpa Liga Champions?
Liga Italia 20 Mei 2026, 21:58
-
Juventus Dikritik, Pemain Dinilai Tak Punya Ambisi ke Liga Champions
Liga Italia 20 Mei 2026, 21:55
-
Jadwal Lengkap Piala Asia U-17 2026
Tim Nasional 20 Mei 2026, 21:55
-
Juventus Gagal Rekrut Antonio Rudiger, Real Madrid Kunci Bek Andalan
Liga Italia 20 Mei 2026, 21:51
-
Timnas Indonesia dan 6 Kandidat Naturalisasi Pilihan John Herdman
Tim Nasional 20 Mei 2026, 21:41
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00
-
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 19 Mei 2026, 09:39
-
5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Jose Mourinho di Real Madrid
Editorial 18 Mei 2026, 12:25























KOMENTAR