
Bola.net - Penyegelan kantor PSSI yang dilakukan 14 caretaker Pengprov PSSI berbuntut panjang. Pasalnya, pihak PSSI bersiap melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.
14 Pengprov tersebut antara lain adalah Pengprov PSSI dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Lantaran gagal masuk ke kantor PSSI yang dikunci dari dalam, mereka kemudian mengambil sikap untuk menyegelnya. Terlebih, para pengurus PSSI juga tidak berada di tempat lantaran masih menjalankan ibadah umroh bersama, yang ditengarai dibiayai penuh Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Matalitti.
Melihat hal tersebut, PSSI melalui Pejabat sementara (Pjs), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Tigor Shalomboboy, melaporkan Wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur, Cholid Goromah, Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf, Sihar Sitorus dan Bob Hippy ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) petang.
"Kami sudah melakukan pelaporan dengan pasal 335 KUHP. Kini, tinggal menunggu tindak lanjutnya saja," kata Tigor.
"Kami menilai, keempat oknum tersebut tidak memiliki etika, melanggar hukum, dan melanggar aturan organisasi PSSI. Karena itu, setelah kami berkoordinasi dengan pimpinan yang sedang tidak berada di tempat, lalu diputuskan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib," sambungnya.
Dilanjutkannya, dari satu pasal aduan tersebut, masih bisa dikembangkan supaya memberikan efek jera bagi Sihar Sitorus dan kawan-kawan. Dalam surat laporan LP/1588/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum tersebut, disebutkan terdapat dua pihak yang menjadi saksi. Yakni, Exco La Siya dan Imam, yang menjadi ajudan dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin. (esa/dzi)
14 Pengprov tersebut antara lain adalah Pengprov PSSI dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Lantaran gagal masuk ke kantor PSSI yang dikunci dari dalam, mereka kemudian mengambil sikap untuk menyegelnya. Terlebih, para pengurus PSSI juga tidak berada di tempat lantaran masih menjalankan ibadah umroh bersama, yang ditengarai dibiayai penuh Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Matalitti.
Melihat hal tersebut, PSSI melalui Pejabat sementara (Pjs), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Tigor Shalomboboy, melaporkan Wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur, Cholid Goromah, Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf, Sihar Sitorus dan Bob Hippy ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) petang.
"Kami sudah melakukan pelaporan dengan pasal 335 KUHP. Kini, tinggal menunggu tindak lanjutnya saja," kata Tigor.
"Kami menilai, keempat oknum tersebut tidak memiliki etika, melanggar hukum, dan melanggar aturan organisasi PSSI. Karena itu, setelah kami berkoordinasi dengan pimpinan yang sedang tidak berada di tempat, lalu diputuskan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib," sambungnya.
Dilanjutkannya, dari satu pasal aduan tersebut, masih bisa dikembangkan supaya memberikan efek jera bagi Sihar Sitorus dan kawan-kawan. Dalam surat laporan LP/1588/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum tersebut, disebutkan terdapat dua pihak yang menjadi saksi. Yakni, Exco La Siya dan Imam, yang menjadi ajudan dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Sihar Sitorus: Dualisme Sepakbola Belum Selesai
Bola Indonesia 14 Mei 2013, 19:52
-
PSSI Adukan Penyegelan Kantor PSSI ke Kepolisian
Bola Indonesia 14 Mei 2013, 17:27
-
14 Pengprov Serahkan Kunci Segel Kantor PSSI ke Menpora
Bola Indonesia 14 Mei 2013, 15:52
-
La Siya Enggan Komentar Penyegelan Kantor PSSI
Bola Indonesia 14 Mei 2013, 15:34
-
14 Pengprov Menyegel Kantor PSSI
Bola Indonesia 14 Mei 2013, 13:40
LATEST UPDATE
LATEST EDITORIAL
-
5 Kandidat Pelatih Baru Real Madrid Jika Alvaro Arbeloa Pergi
Editorial 9 April 2026, 17:45
-
9 Nama Besar yang Pernah Berseragam Real Madrid dan Bayern Munchen
Editorial 7 April 2026, 15:34
-
9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Melepas Sang Gelandang
Editorial 6 April 2026, 21:25




















KOMENTAR