Dalam kesempatan dengan Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat (Kemenpora).
Kuasa Hukum Kemenpora menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Pihak Kemenpora menyampaikan bahwa PSSI diminta untuk mencabut putusan sela penetapan gugatan terhadap pihak Kemenpora, status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tidak sah, pembangkangan terhadap negara, tidak jalan juga kompetisi meski putusan sela sudah ditetapkan.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Kemenpora adalah sesuatu yang mubazir untuk diungkapkan.
"Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu ketiga, pembangkangan terhadap negara, keempat adalah keputusan penetapan gugatan sudah ada tapi kenapa kompetisi tidak berjalan," papar Aristo.
"Menurut saya, itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu (termasuk soal kepengurusan baru) dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham wajib mengeluarkan SK itu," sambungnya.
Dikatakannya lagi, nyawa dari badan hukum perkumpulan tidak terletak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya tersebut, sudah dari sejak tahun 1953.
"Pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tidak dicabut dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas kelihatan siapa yang membangkang," pungkasnya.
Nantinya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora.
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, 17 April lalu. (esa/pra)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Agum Gumelar Minta Presiden Cabut Pembekuan PSSI
Bola Indonesia 8 Juni 2015, 22:05 -
KoruPSSI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi KADIN Jatim
Bola Indonesia 8 Juni 2015, 17:37 -
Lanjutan Sidang Gugatan di PTUN, PSSI Sebut Kemenpora Naif
Bola Indonesia 8 Juni 2015, 17:26 -
Sidang Lanjutan SK Pembekuan, Ini Tanggapan PSSI
Bola Indonesia 8 Juni 2015, 17:17 -
KoruPSSI Laporkan Dugaan Skandal Korupsi PSSI ke KPK
Bola Indonesia 8 Juni 2015, 17:05
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Chelsea vs Liverpool: Moises Caicedo
Liga Inggris 5 Oktober 2025, 02:03 -
Inter vs Cremonese: Bonny Gemilang dengan 1 Gol dan 3 Assist
Liga Italia 5 Oktober 2025, 01:47 -
Man of the Match Inter Milan vs Cremonese: Ange-Yoan Bonny
Liga Italia 5 Oktober 2025, 01:36 -
Lamine Yamal Cedera Lagi, Hansi Flick Tak Yakin Bisa Tampil di El Clasico
Liga Spanyol 5 Oktober 2025, 01:25 -
Debut Sempurna Senne Lammens: Clean Sheet dan Pujian-Pujian!
Liga Inggris 5 Oktober 2025, 01:10
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR