Menurut SOS, ada tiga hal mendasar yang harus diperhatikan sekaligus dalam KLB ini. Masalah pertama adalah pengembalian status keanggotaan klub yang dihilangkan PSSI.
"Persebaya, Persibo dan Persema Malang dihilangkan karena dinyatakan terlibat Liga Primer lndonesia. Pada masa itu selain ketiga anggota PSSI tersebut, PSM juga terlibat LPl, namun keanggotaannya tidak dihilangkan. Konsistensi perlu ditegakkan dalam lembaran baru dalam masa kerja pengurus baru nanti," ujar Koordinator SOS, Akmal Marhali.
Masalah kedua, menurut SOS, adalah aturan terkait legalitas sebuah klub. Menurut regulasi FIFA artikel 4.4 halaman 20 yang dijadikan acuan Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) dan PSSI, dalam menetapkan lisensi klub profesional, dijelaskan dengan gamblang dan tegas bahwa 'a licence may not be transferred', yang bila diterjemahkan berarti lisensi klub tak bisa dipindahtangankan (dijualbelikan).
"Artinya, bila PSSI selaku federasi dan PT Liga Indonesia sebagai pelaksana kompetisi profesional membolehkan, maka mereka serta merta telah melanggar statuta dan regulasi yang telah ditetapkan FIFA dan AFC. Dengan kata lain, FIFA-AFC pantas memberikan sanksi kepada PSSI," tutur Akmal.
Akmal menambahkan, PSSI harus membuat aturan baku terkait proses jual beli saham kepemilikan sebuah klub, sehingga tak menjadi kerancuan yang pada akhirnya merusak sistem tata kelola sepak bola nasional. Legalitas klub menjadi penting apalagi terkait hak suara mereka dalam Kongres.
Saat ini, menurutnya, setidaknya ada klub-klub bermasalah terkait jual beli lisensi yang dapat merusak sistem dan juga statusnya sebagai pemilik suara. Akmal mencontohkan klub-klub ini adalah: Arema Cronus, Bhayangkara Surabaya United, Bali United, Pusamania Borneo FC, Madura United dan PS TNI.
"Ini harus di-clear-kan dan dibuat aturan yang baku agar tidak menjadi beban masalah pengurus baru yang nantinya akan memimpin PSSI," tegas Akmal.
"Tidak kunjung selesainya masalah sepak bola nasional sampai saat ini karena tak adanya aturan baku yang dibuat dan mengikat. Karena itu KLB kali ini harus benar-benar menuntaskan masalah fundamental ini," imbuh mantan jurnalis olahraga ini.
Lebih lanjut, SOS masalah ketiga yang harus dibenahi adalah match fixing, match setting, dan match acting, yang menjadi “tumor” di sepakbola Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sampai saat ini kompetisi sepak bola Indonesia berada dalam genggaman bandar-bandar judi, yang merusak mentalitas pemain dan bakal berimbas kepada prestasi tim nasional.
"PSSI perlu memberikan perhatian khusus untuk kasus ini. KLB diharapkan dapat mengambil keputusan bersama untuk perang terhadap match fixing. PSSI membentuk komite integritas dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk meminimalkan dan membersihkan sepak bola Indonesia dari tangan-tangan kotor bandar judi," tandas Akmal. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Bonek Tunggu Janji PSSI Tuntaskan Nasib Persebaya
Bola Indonesia 3 Agustus 2016, 21:19 -
Ini Daftar Komite Pemilihan dan Komite Banding PSSI
Bola Indonesia 3 Agustus 2016, 14:49 -
Persebaya dan Tiga Klub ini Ternyata Bukan Anggota PT LI
Bola Indonesia 3 Agustus 2016, 14:43 -
Kongres Pemilihan Ketum PSSI Diputuskan 17 Oktober
Bola Indonesia 3 Agustus 2016, 14:23 -
82 Voters Setujui Hinca Pandjaitan Jadi Acting Presiden PSSI
Bola Indonesia 3 Agustus 2016, 13:18
LATEST UPDATE
-
Cukai Rokok Bikin Puluhan Ribu Orang Kena PHK, Menkeu Akhirnya Ambil Keputusan Ini
News 4 Oktober 2025, 14:30 -
Inter Kehilangan Thuram, Ancaman Cremonese di Depan Mata
Liga Italia 4 Oktober 2025, 13:55 -
Ryan Gravenberch Siap Antar Liverpool Bangkit di Stamford Bridge
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 11:47 -
Real Madrid Disebut-sebut dalam Lagu di Album Baru Taylor Swift, Ada Apa Nih?
Bolatainment 4 Oktober 2025, 11:22
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR