
Petisi yang diajukan Eson, sapaan karib Emerson, dibuat melalui laman penyedia petisi daring Change.org. Petisi ini dibuat dan diunggah pada 9 Juli 2018.
Pada saat berita ini dibuat, Jumat (13/07), petisi berjudul 'Edy harus mundur sebagai Ketua Umum PSSI' ini telah mendapat lebih dari 31 ribu pendukung.
Dalam paparannya, Eson menyebut ada tiga alasan di balik tuntutannya tersebut. Alasan pertama, sambung pria yang juga pecinta sepak bola nasional ini, adalah agar Edy Rahmayadi fokus memimpin Sumut selama lima tahun ke depan. Memimpin daerah atau organisasi nasional tentu tidak mudah. (den/shd)
Bukan Sampingan

Selain itu, ia menambahkan, memimpin PSSI juga tak boleh dikerjakan secara sambilan. Pasalnya, ada banyak hal yang harus dibenahi dalam sepak bola Indonesia.
"Agar sepak bola Indonesia diurus dengan benar, pemimpinnya harus total. Nggak setengah-setengah," ujar Eson, pada Bola.net, Jumat (13/07).
"Ia harus 100 persen fokus mengurus sepak bola."
Kehilangan Kepala

Menurut Eson, selama Edy cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI untuk fokus bertarung memperebutkan singgasana Sumut-1, PSSI bak kehilangan ketua. Bahkan, ia menggambarkan yang terjadi adalah kondisi autopilot.
"Salah satunya, coba cek saja, apakah ia sempat nonton perjuangan Timnas Indonesia U-19 pada ajang Piala AFF U-19," tuturnya.
"Saat ini, dukungan bukan hanya melalui doa. Kehadiran fisik menjadi hal penting," ia menambahkan.
Regulasi

Lebih lanjut, Eson pun membeber alasan lain terkait petisinya ini. Ia menyebut ada regulasi yang melarang kepala daerah rangkap jabatan sebagai pengurus PSSI. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.
"Ketiga, merangkap jabatan rawan terjadinya 'conflict of interest'. Kami tidak ingin PSSI hanya dijadikan kendaraan tanpa ada kemauan untuk menjalankannya apalagi hanya dijadikan bemper untuk kepentingan selama menjabat sebagai gubernur Sumut. Semua tentu tak mengharapkan ada pimpinan yang menganakemaskan satu klub saja," tandasnya.
Petisi Lain

Sementara itu, selain petisi yang dibuat Eson, ada juga petisi lain dengan tuntutan agar Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya. Petisi berjudul 'Mundurkan bapak Edy rahmayadi dari ketua PSSI' ini dibuat oleh Ghufron Irfan. Sejauh ini, petisi yang dibuat pada 1 Juli lalu telah didukung lebih dari seribu orang.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Terpilih Jadi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Dipetisi Mundur dari PSSI
Bola Indonesia 13 Juli 2018, 14:02
-
Insiden Mati Lampu di Semifinal Piala AFF U-19, PSSI Terancam Sanksi
Tim Nasional 13 Juli 2018, 03:43
-
Harga Naik, Penjualan Tiket Semifinal Piala AFF U-19 Dibatasi
Tim Nasional 12 Juli 2018, 06:11
-
Ratu Tisha: Edy Rahmayadi Tetap Ketua Umum PSSI
Bola Indonesia 5 Juli 2018, 17:25
-
Penjelasan PSSI Mengapa Egy Maulana Vikri Belum Gabung Timnas U-19
Tim Nasional 4 Juli 2018, 16:45
LATEST UPDATE
-
Drama Penalti di Basra: Irak Kalahkan Uni Emirat Arab 2-1, Jaga Asa ke Piala Dunia 2026
Piala Dunia 19 November 2025, 09:16
-
Evaluasi Timnas Indonesia U-22 jelang SEA Games 2025: Progres Terlihat, PR Masih Ada
Tim Nasional 19 November 2025, 04:25
-
Imbang 2-2 Lawan Mali, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Layak Dapat Apresiasi
Tim Nasional 19 November 2025, 04:00
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, Pemulihan Kai Havertz Alami Kemunduran
Liga Inggris 19 November 2025, 02:20
-
Arsenal Buka Peluang Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Januari, Siapa Saja?
Liga Inggris 19 November 2025, 00:56
-
Manchester United Bisa Jual Marcus Rashford dan Kobbie Mainoo untuk Patuhi PSR
Liga Inggris 19 November 2025, 00:30
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
























KOMENTAR