Rhein E Singal selaku kuasa hukum Kejati Jatim menyebut, ada rekayasa lima kuitansi yang digunakan pemohon untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Lima kuitansi tersebut terkait pengembalian uang pinjaman dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO, dari La Nyalla Mattaliti ke Diar Kusuma Putera (3 Kuitansi) dan Nelson Sembiring (2 Kuitansi).
"Dari keterangan Peruri, kuitansi-kuitansi tersebut baru diproduksi tahun 2014, sedangkan peristiwa pengembaliannya tahun 2012," terang Rhein.
Selain itu, ada pengakuan hutang pemakaian dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim, Senilai Rp 5,3 miliar. Surat pengakuan hutang tersebut dibuat tahun 2012 tapi ditempel materai produksi tahun 2014.
"Pemohon juga bersurat ke Bank Jatim untuk menghapus data-data pembelian IPO di Bank Jatim,"terang Rhein.
Terkait masalah penetapan tersangka, pemanggilan paksa dan penetapan DPO, menurut kuasa hukum Kejati Jatim, penyidik telah melakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Rhein, Penyelidikan dan Penyidikan adalah satu rangkaian peristiwa hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Prosedur yang telah dilakukan penyidik adalah, mengirimkan surat pemanggilan pemohon sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Karena tidak dihiraukan, penyidik melayangkan pemanggilan paksa. Tapi setelah dikroscek ke ketua lingkungan tempat tinggal pemohon, pemohon sudah satu tahun tidak berada di kediamannya. "Sehingga penyidik menetapkan pemohon sebagai DPO," terang Rhein
Masalah tidak ada kerugian negara dalam kasus ini juga dibantah oleh kuasa hukum Kejati Jatim. Bantahan itu diperkuat atas keterangan Bendahara Kadin yang menyebut tidak ada pengembalian uang ke Kadin Jatim. "Bukti rekening Kadin sudah kami lampirkan didalam bukti kami," terang Rhein.
Selain itu, penyidik juga memiliki bukti kuat atas keuntungan penjualan saham Kadin yang dijual pemohon secara bertahap. "Keuntungannya Rp 1,1 miliar juga tidak pernah dikembalikan ke negara," beber Rhein. [initial]
Baca Ini Juga
- 'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
- Guru Besar UGM Sebut Penetapan La Nyalla Sebagai Tersangka Tidak Sah
- Keterangan Kejati Dianggap Untungkan La Nyalla
- Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
- Kuasa Hukum Minta Penyidikan La Nyalla Dihentikan
- Kuasa Hukum Akui La Nyalla Gunakan Dana Kadin untuk Beli IPO Bank Jatim
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Kuasa Hukum La Nyalla Optimistis Menang di Sidang Praperadilan
Bola Indonesia 11 April 2016, 23:22
-
Inilah Alasan Kejadi Jatim Jadikan La Nyalla Tersangka
Bola Indonesia 11 April 2016, 23:19
-
'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Bola Indonesia 9 April 2016, 22:27
-
Guru Besar UGM Sebut Penetapan La Nyalla Sebagai Tersangka Tidak Sah
Bola Indonesia 7 April 2016, 22:18
-
Keterangan Kejati Dianggap Untungkan La Nyalla
Bola Indonesia 6 April 2016, 16:38
LATEST UPDATE
-
Kesempatan Maroko Mengubah Kisah yang Dulu Berakhir dengan Air Mata
Piala Dunia 5 Juli 2026, 19:19
-
Ketika Prancis Menemukan Cara Lain untuk Menang
Piala Dunia 5 Juli 2026, 19:11
-
Meksiko, Azteca, dan Pemain Ke-12
Piala Dunia 5 Juli 2026, 18:27
-
Meksiko dan Misi Javier Aguirre Mengubah Tekanan Menjadi Kekuatan
Piala Dunia 5 Juli 2026, 18:20
-
Brahim Diaz, Sentuhannya Membuat Mimpi Maroko Terasa Semakin Nyata
Piala Dunia 5 Juli 2026, 18:04
-
Prediksi Piala Dunia 2026: Argentina vs Mesir 7 Juli 2026
Piala Dunia 5 Juli 2026, 17:54
-
6 Duel Ikonik Portugal vs Spanyol
Piala Dunia 5 Juli 2026, 16:12
-
Tantang Norwegia, Brasil Tidak Siapkan Taktik 'Anti-Haaland'
Piala Dunia 5 Juli 2026, 15:00
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55























KOMENTAR